Desa Teros - Pada hari senin, 26 agustus 2024 Pemerintah desa teros melaksanakan musyawarah desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan sesuai dengan Amanat undang-undang desa nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa disusun dengan maksud yaitu:
Kontributor : Desa Teros
Produk warga Desa Teros yang dipilih acak sesuai ruang layar.


































