Berdasarkan Undang Undang Desa, Tugas pokok dan fungsi Ketua RW adalah :
1. Membantu kepala dusun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi perangkat desa;Â
3. Membantu kepala dusun dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
4. Membantu kepala dusun dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
5. Membantu kepala dusun dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
1. Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
3. Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
4. Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
5. Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
6. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
| Lampiran File SK.KETUA RT |
Unduh |
Produk warga Desa Teros yang dipilih acak sesuai ruang layar.


































