Berita Desa

OPERATOR,PERKEMIT DAN RUKUN TETANGGA ( RT )

Desa Teros - Pada Hari ini, Jum,at 29 Agustus 2025 pukul 19.30 wita pemerintah Desa Teros melaksanakan Pembayaran insentif Operator, Perkemit dan Insentif Rukun Tetangga /RT dan LINMAS/BKD kepada 25 ( Dua Puluh Lima ) orang warga yang dipercaya oleh masyarakat sebagai ketua Rukun Tetangga/RT di Lima wilayah/kekadusan yang ada di Desa Teros serta 10 orang anggota LINMAS/BKD, 1 orang operator dan 1 orang perkemit desa.

Insentif Rukun Tetangga Sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak dan atau Alokasi Dana Desa yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Tugas dan tanggung jawab seorang Operator Desa meliputi:

Pengelolaan Sistem Informasi: Mengelola dan memelihara sistem informasi desa, termasuk perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan jaringan komputer yang digunakan untuk administrasi desa.

TUGAS PERKEMIT

Menjaga keamanan dan kebersihan di Kantor dan Halaman Kantor Desa.

TUGAS RT/RW

Membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

FUNGSI RT/RW

  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Kontributor: Desa Teros

Lampiran File
OPERATOR,PERKEMIT DAN RUKUN TETANGGA ( RT )

Unduh

Beri Komentar